Isu Terkini

BPOM Gagalkan Ekspor 5 Ton Jamu Ilegal ke Uzbekistan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi sirop obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dinas bea cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan ekspor obat-obatan tradisional berbahan kimia obat. Ekspor obat-obatan berjenis jamu itu, berhasil digagalkan sebelum dikirimkan ke negara tujuannya.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan adanya obat tradisonal berupa jamu illegal yang rencananya, bakal diekspor ke Uzbekistan.

“Ada suatu proses ekspor ilegal ya, kemudian berkoordinasi dengan kantor pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, ada satu kiriman obat tradisional berbahan kimia obat yang alhamdulillah, berhasil dicegah. Ditemukan bahwa produk obat tradisional berbahan kimia obat ini sejumlah 430 boks, kardus, dengan berat keseluruhan sampai dengan ton,” ujar Penny melalui keterangan pers virtual, Rabu (9/8/2023).

Produk-produk yang digagalkan tersebut, lanjut dia terdiri dari Montalin, Samyun Wan, Tawon Liar, dan Ginseng Kianpi Pil. Menurut Penny, obat tradisional berbahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan jiwa dan raga. Apalagi, jika diminum secara berlebihan. 

“Produk obat tradisional asal Indonesia berupa jamu dilarang mengandung bahan kimia. Jamu tradisional semestinya berbahan murni dari alam,” imbuhnya.

Dalam upaya penelusuran lebih lanjut, Penny menyebutkan BPOM berhasil menemukan tiga titik fasilitas ekspedisi pengiriman obat tradisional berbahan kimia obat tersebut. Di antaranya, berada di Depok dan Serpong. 

“Dari tiga titik fasilitas ekspedisi pengiriman obat tradisional berbahan kimia obat tersebut, BPOM menyita 3,5 juta kapsul dengan nilai ekonomi yang mencapai Rp 14,1 miliar. Ditemukan produk tadi dan malah lebih banyak (merek produk lain),” tandasnya.

Share: BPOM Gagalkan Ekspor 5 Ton Jamu Ilegal ke Uzbekistan