Delapan orang penambang emas terjebak di tambang emas ilegal yang berada di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023).
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap, saat ini tengah melakukan upaya evakuasi terhadap delapan orang penambang tersebut.
“Delapan penambang itu dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan,” kata Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa di Banyumas, Rabu (26/7/2023).
Adapun, identitas kedelapan penambang yang terjebak itu antara lain Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adah mengatakan, saat ini pihaknya telah memberangkatkan satu tim penolong Basarnas Kantor SAR Cilacap, serta satu tim penolong dari Unit Siaga SAR Banyumas menuju lokasi kejadian. Tim penyelamat, kata dia dilengkapi berbagai peralatan pertolongan seperti alat selam, detektor gas, dan alat pendukung lainnya.
“Tim dari Kantor SAR Cilacap maupun Unit Siaga SAR itu kami terjunkan untuk operasi pencarian dan pertolongan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah,” jelas Adah.
Adah menuturkan, dari hasil interogasi juga diketahui pembukaan tambang dilakukan karena adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang. Dari pembukaan area tambang ini, mereka menyepakati bagi hasil dengan persentase bagi hasil sebesar 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
“Saat ini ada 35 lapak tambang namun hanya 30 lapak yang aktif dengan pekerja dari masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area tambang emas tersebut belum berizin.
“Namun kawasan pertambangan itu telah beroperasi sejak tahun 2014. Bahkan, menjadi mata pencaharian sekitar 80 persen warga setempat,” ujar Edy.