Isu Terkini

Haris Azhar dan Fatia Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Tingey Injury Law Firm/Unsplash

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti menggugat pasal pencemaran nama baik yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan terhadap Pasal 310 ayat 1 KUHP itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/7/2023).

Dalam gugatannya, kedua aktivis tersebut meminta supaya MK menghapus pasal tersebut. Diketahui, Haris dan Fathia aktivis itu saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks), terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (25/7/2023).

Haris-Fatia menyerahkan kuasa kepada pengacara mereka, yakni Feri Amsari dan timnya. Adapun, Pasal 310 ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Melalui gugatannya, keduanya turut meminta supaya Pasal Pencemaran Nama Baik pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut dihapus.

“Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Adapun Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Seementara itu, dalam Pasal 45 ayat (3) tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Keduanya juga meminta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan muatan sewarna supaya ditiadakan. Pasalnya, mereka memandang pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Yakni Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.

Pasal-pasal di atas, menurut mereka juga dinilai dapat membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Padahal dalam negara demokrasi kritik merupakan sebuah hak.

“Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amandemen UUD NRI 1945,” kata pemohon.

Share: Haris Azhar dan Fatia Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK