Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 yang dikelola BAKTI Kominfo, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, Selasa (18/7/2023).
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai NasDem itu mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dirinya, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS itu.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan selanya.
Dengan demikian, PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang membelit Johnny G Plate. Keberatan mengenai peran Plate di kasus korupsi proyek BTS itu adalah bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Lebih lanjut, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucapnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Plate itu. Dalam surat dakwaan, anggaran negara untuk proyek BTS 4G mengalir ke sembilan pihak atau korporasi.
Pertama, Plate disebut menerima Rp 17,8 miliar. Kedua, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif disebut memperoleh sebesar Rp 5.miliar. Ketiga, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapat Rp 119 miliar.
Keempat, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453,6 juta. Kelima, orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama, memperoleh Rp 500 juta. Keenam, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp 50 miliar dan 2.500.000 USD.
Ketujuh, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp 2,94 triliun.
Kedelapan, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 memperoleh sebesar Rp 1,58 triliun. Kesembilan, Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3,5 triliun.