Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan dilakukannya pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mengingat, banyaknya potensi permasalahan dalam Pemilu serentak.
Opsi tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden pada Rabu (12/07/2023). Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah aspek yang menjadi potensi permasalahan Pemilu 2024.
Pertama, kata dia dari aspek penyelenggara Pemilu. Di antaranya, permasalahan pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, seperti surat suara serta beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. Terlebih, menurutnya belum optimalnya sinergitas aturan antara KPU dan Bawaslu.
“Data pemilih ini banyak sekali masalah. Sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya. Misalnya, kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” kata Bagja dalam rapat tersebut, Rabu (12/7/2023).
Aspek kedua, ia menyatakan potensi masalah yang bisa muncul seperti masih maraknya politik uang di tengah masyarakat saat ini.
Selain itu, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertib.
Ketiga, Bagja menyebutkan dari aspek pemilih juga bisa memicu masalah di Pilkada mendatang. Ia menilai kemungkinan ada potensi kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, serta penyebaran berita hoaks dan hate speech.
Bawaslu, lanjut dia sejauh ini memang melakukan identifikasi kerawanan, seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik, hingga memperluas pengawasan partisipatif. Namun, Bagja memandang potensi permasalahan terbesar dan paling banyak, biasanya terjadi dalam gelaran Pilkada.
“Pilkada 2024 sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanaannya yang beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban. Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden, baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu mengusulkan opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas oleh pihaknya karena untuk kali pertama digelar secara serentak.
“Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” imbuhnya.