Stasiun televisi swasta Indosiar menyatakan sikap untuk mengambil langkah hukum, menyusul munculnya beragam parodi sinetron “jasa keliling” yang beredar di dunia maya.
Cuplikan adegan sebuah sinetron Indosiar yang memperlihat perempuan membawa gerobak jasa ‘Photo Copy Keliling’ belakanhan viral di media sosial, sejak akhir tahun lalu.
Imbasnya, semakin banyak pula konten kreator di media sosial yang membuat video parodi yang terinspirasi dari sinetron Indosiar.
Indosiar menanggapi viralnya cuplikan adegan itu dengan menayangkan banyak sinetron yang judul dan kontennya, mengundang gelak tawa warganet.
“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar,” demikian keterangan tertulis yang menyertai unggahan akun Instagram @indosiar.
Indosiar menggarisbawahi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilakukan berbagai konten kreator yang menyertakan logo, simbol, motto, dan program perusahaannya merupakan perbuatan tanpa izin.
Adapun ancaman langkah hukum ini, ditujukan Indosiar bagi seluruh pihak yang yang memparodikan sinetron tersebut dengan mencantumkan logo stasiun televisi tersebut.
“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan mereka.