Isu Terkini

Polisi Eks Penyidik KPK Diperiksa Propam Terkait Transaksi Janggal Rp300 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas Polri

Divisi Propam Mabes Polri memeriksa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto, terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan di rekening pribadinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pemeriksaan terhadap Tri Suhartanto saat ini sedang berlangsung.

“Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan, sedang,” kata Kapolri melalui keterangan persnya, Rabu (5/7/2023).

Listyo memastikan proses pemeriksaan bakal dilakukan secara mendalam. Polri, kata dia tak segan akan memproses hukum Tri, jika kedapatan melakukan pelanggaran pidana melalui transaksi bernilai fantastis itu.

“Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar.

Nilai tersebut, didapatkan berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

Novel pun secara gamblang membuka nama pemilik transaksi dimaksud, yakni Tri Suhartono. Ia merupakan mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2023.

Share: Polisi Eks Penyidik KPK Diperiksa Propam Terkait Transaksi Janggal Rp300 Miliar