Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia, terhitung mulai Rabu (21/6/2023).
Dengan adanya status pencabutan status pandemi ini oleh pemerintah, Jokowi menegaskan COVID-19 kini dinyatakan sebagai endemi.
“Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi melalui keterangan persnya melalui akun Instagram @jokowi, Rabu (21/6/2023).
Presiden menerangkan, keputusan untuk mencabut status pandemi ditetapkan mempertimbangkan angka temuan kasus konfirmasi COVID-19 secara nasional yang telah mendekati nihil.
Selain itu, keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang beberapa waktu lalu telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terhadap COVID-19, turut menjadi pertimbangannya.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19,” ucapnya.
Jokowi mengharapkan, pencabutan status pandemi ini dapat memicu perkembangan ekonomi Tanah Air yang lebih baik. Sehingga dapat meningkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mempertahankan gaya hidup sehat dan bersih yang selama ini diterapkan, selama masa pandemi COVID-19.
“Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” pungkas Presiden.