Seorang pria yang mengaku warga lokal diduga memalak turis warga negara Singapura di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pemalakan itu terjadi karena turis memilih menggunakan transportasi daring, dibandungkan memanfaatkan jasa sang sopir yang belakangan diketahui berinisial KEP (40) itu. Aksi pemalakan tersebut terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @niluhdjelantik, Selasa (20/6/2023).
Dalam video tersebut, terekam seorang pria meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada wisatawan. Pria itu lalu membuka pintu mobil dan memasukkan kepalanya ke dalam mobil. Pelaku meminta uang secara terang-terangan.
“Wisatawan diminta uang Rp 150k karena enggak mau naik transportasi pangkalan dan memilih transportasi online!” demikian keterangan dalam video tersebut, dikutip pada Rabu (21/6/2023).
KEP menuding perempuan itu tidak menaruh hormat kepadanya. Kemudian, dia meminta uang Rp 150 ribu kepada penumpang. “Ini wilayah kami, wilayah taksi Banjar. Silakan keluar kami akan ikuti,” ujar KEP dalam video.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu angkat bicara soal viralnya video tersebut. Ia mengatakan, kejadian berawal ketika KEP diberitahu oleh salah satu staf vila setempat bahwa ada turis yang sudah chek-out dan sedang mencari transportasi menuju Bandara Ngurah Rai.
KEP lalu bergegas mendatangi vila tersebut untuk menawarkan jasanya kepada turis asing itu dengan biaya Rp270 ribu. Namun, tawaran tersebut ditolak si turis asing karena hanya mau menggunakan taksi daring. Tak lama, taksi daring datang menjemput turis tersebut.
“Kemudian KEP memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menjemput tamu di wilayah tersebut,” kata Satake melalui keterangan persnya, Rabu (21/6/2023).
Menurut Satake, pelaku mengaku bahwa turis asing tersebut yang lebih dulu menawarkan uang kepadanya sebesar Rp100 ribu agar dibiarkan jalan menggunakan taksi daring.
Akan tetapi, KEP tidak menolaknya dan meminta uang Rp150 ribu. Bila tidak diberikan uang yang dimintanya, maka si turis akan dibawa ke Kantor Desa setempat. Setelah tawar menawar, pelaku akhirnya tetap menerima Rp100 ribu dari korban dan membiarkannya jalan.
Satake menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara saat ini telah meringkus KEP untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif aksinya tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Kuta Utara telah mengamankan diduga pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.