Isu Terkini

Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Iphone Rp35 M Masuk Daftar DPO

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Tersangka kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Polda Metro Jaya.

Viralnya Rihana dan Rihani diketahui bermula dari terungkapnya kasus penipuan prapesan (pre order) gawai merek iPhone. Aksi mereka, diketahui menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

Ditetapkannya keduanya sebagai DPO, dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Polda Metro Jaya, kata dia saat ini masih terus mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Ia meminta warga yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Sudah (diterbitkan DPO). Masih kami selidiki keberadaannya,” kata Inrawienny singkat melalui keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Polda Metro Jaya, diketahui memutuskan untuk menarik seluruh laporan polisi terkait dugaan penipuan prapesan iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang ditangani sejumlah jajarannya.

Laporan polisi terkait dugaan penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersebar di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru. Setelah laporan polisi tersebut dikumpulkan, Polda Metro Jaya membuat tim khusus yang saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap Rihana dan Rihani.

Share: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Iphone Rp35 M Masuk Daftar DPO