Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, kebijakan untuk memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
Diklaim Bermanfaat: Luhut menyebutkan, aktivitas itu justru akan menyehatkan ekosistem. Sebab, menurutnya mampu mengurangi pendangkalan pantai.
“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,” kata Luhut usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kebijakan: Luhut menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Mantan Menkopolhukam ini memastikan, kebijakan tersebut bisa lebih banyak mendatangkan manfaat ketimbang mudaratnya.
“Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah,” ucapnya.
Aturan: Seperti diketahui, PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Dalam Pasal 9 ayat 2, disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Ketentuan: Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.