Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah meringkus tersangka pembunuhan ABK (16), anak Penjabat Gubernur (Pj) Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Identitas Pelaku: Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku merupakan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
“Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang,” kata Irwan Anwar kepada awak media di Semarang, Senin (22/5/2023).
Penetapan Tersangka: Irwan Anwar menerangkan, AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik. Adapun pelaku dan korban, kata dia diketahui baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.
“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu,” jelas Irwan.
Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Penyebab Meninggal: Anwar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik juga menyatakan, korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” ujar Irwan.
Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, Irwan menyebutkan tersangka AN terancam jeratan pidana dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.