Seorang dokter gigi di di Bali berinisial KAW (53), terungkap membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya. Tak main-main, ribuan wanita pernah melakukan aborsi melalui praktiknya.
Penangkapan: Polisi menangkap KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
“Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp 3,8 juta per orang,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Tak Terdaftar IDI: Ranefli menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KAW tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kasus ini, lanjut dia terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui KAW melakukan praktik aborsi ilegal pada akhir April 2023 lalu.
“Dokter ini, bahkan juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi. Praktik aborsi ilegal yang dijalankan KAW dengan mudah bisa ditemukan di internet,” ucapnya.
Keterlibatan ART: Saat menggerebek rumah KAW, kata Ranefli polisi memergoki pelaku sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. KAW diketahui menjalankan praktik aborsi, dengan dibantu oleh asisten rumah tangga (ART).
“Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali.
Pernah Dipenjara: Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata KAW sudah pernah dipenjara dua kali pada kasus yang sama. Ranefli mengatakan, rekam jejak kriminalnya menunjukkan KAW dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2006 dan 6 tahun penjara di tahun 2009.
“KAW mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak dari buku-buku kedokteran maupun ulasan daring,” katanya.
Barang Sitaan: Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien dan 1 alat ultrasonografi (USG) merek Mindray.
Selain itu, diamankan juga 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, serta obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Jerat Pidana: Atas perbuatannya, Kaw dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman jeratan pasal ini, KAW terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, juga terancam dikenakan denda Rp10 miliar.