Isu Terkini

Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan Pungli dan Intimidasi Guru Muda

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Scott Graham

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, dinonaktifkan sementara usai viralnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap ASN guru, Husein Ali Rafsanjani.

Penonaktifan: Adapun keputusan penonaktifan sementara itu, diputuskan langsung oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai melalui pertimbangan internal.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan tadi, saya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini,” kata Jeje melalui keterangan persnya, Kamis (11/5/2023).

Pengusutan: Dalam hal ini, Jeje membentuk tim investigasi yang dipimpin Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana juga terlibat di dalam tim ini untuk mengusut tuntas dugaan pungli terhadap ASN itu.

Guru ASN diintimidasi: Sebelumnya, viral seorang guru ASN bernama Husein Ali Rafsanjani, mengudurkan diri usai diintimasi. Intimidasi dialami Husein karena melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Kejadian bermula, saat Husein menanyakan anggaran latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020. Ia mengaku keberatan dengan berbagai penarikan uang yang enggak jelas tujuannya dan patut diduga pungli.

“Awalnya waktu latsar di tahun 2020, setelah kita mendapat surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayai negara, tiba-tiba H-seminggu kita disuruh bayar untuk transport,” ungkapnya, dikutip dari akun Instagram @husein_ar, Rabu (10/5/2023).

Husein mengaku jengkel karena kegiatan tersebut harus tetap diikuti, meski pesertanya sedang sakit atau dalam keadaan hamil.

“Ikut (atau) enggak ikut kayak lagi hamil atau sakit itu juga disuruh bayar. Terus waktu lagi latsar tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp350 ribu,” ucapnya.

Lapor Dugaan Pungli: Penarikan uang ini, kata dia, sangat menyulitkannya dan rekan-rekannya yang selama tiga bulan belum digaji. Di tengah kondisi terhimpit, dirinya pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke situs lapor.go.id.

“Enggak lama setelah itu, tiba-tiba dicari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituding. Kasihan, saya mengaku saja. Dari situ saya ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi,” ujar Husein.

Setibanya di kantor, Husein justru disidang 12 orang selama 6 jam dan ditanya alasan melapor. Para penyidang, kata dia, beralibi kalau sebenarnya uangnya ada, akan tetapi dialokasikan dulu recofusing untuk Covid-19.

Ia mengaku diintimadasi dan diancam dipecat kalau laporan yang diajukannya ke lapor.go.id tidak dicabut. Ia merasa dirugikan karena mendapatkan ancaman. Ia juga mengkhawatirkan orang lain yang ada di sekitarnya juga menjadi sasaran ancaman.

Share: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan Pungli dan Intimidasi Guru Muda