HA (59), anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat pesta sabu.
Pesta sabu: Diketahui, HA merupakan legislator dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS). HA ditangkap bersama seorang warga berinisial A (57), di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Di lokasi, kami amankan barang bukti satu saset sabu, alat hisap, dan bong,” ujar Erwin melalui pernyataan persnya, Kamis (9/5/2023).
Pengembangan perkara: Polres Sidrap saat ini menyatakan, masih menelusuri asal muasal sabu atau siapa bandar sabunya.
Sementara itu, lanjut Erwin HA dan A menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat Pidana: Atas perbuatannya, HA dan A disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan sabu, sebagaimana tertera dalam Pasal 127 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Dalam perkara ini, atas ancaman pidana tersebut, HA dan A terancam hukuman 4 tahun penjara atau lebih,” ujarnya.