Isu Terkini

Disnaker Jabar Selidiki Isu ‘Tidur Bareng Bos’ Syarat Perpanjang Kontrak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Markus Winker

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerjunkan tim guna menyelidiki kabar mengenai bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mengaggas persyaratan tak lazim bagi para pegawainya agar dapat memperpanjang kontrak kerja.

Syarat Tidur Bareng: Belakangan, diketahui Disnakertrans Provinsi Jabar mensyaratkan tidur bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan atau karyawati.

“Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Diyakini Oknum: Terkait hal ini, Rachmat meyakini bahwa perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh oknum, bukan seluruh atasan perusahaan di Cikarang.

“Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya,” katanya.

Investigasi Mendalam: Lebih lanjut, Rachmat mengatakan pihaknya mengaku belum dapat memberitahukan hasil investigasi. Sebab, tim masih terus melakukan pendalaman di lapangan. Namun, ia memastikan jika kabar itu benar, maka kasus tersebut bisa diseret ke ranah hukum.

“Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana. Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana,” ujarnya.

Kasus Baru: Rachmat Taufik mengatakan, pihaknya selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.

“Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK,” ujarnya.

Sebelumnya kabar mengenai bos perusahaan mewajibkan tidur barang bagi karyawati yang ingin memperpanjang kontrak kerja beredar luas di media sosial. Kendati begitu, kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Share: Disnaker Jabar Selidiki Isu ‘Tidur Bareng Bos’ Syarat Perpanjang Kontrak