Isu Terkini

Mantan Pacar Anak Rafel Alun Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/niu niu

Tersangka anak sekaligus mantan pacar anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), AG (15) dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, alias 3,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Vonis: Hukuman ini ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang akan digelar secara terbuka.

“Hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang penganiayaa berat berencana.

Tuntutan:  Sebelumnya, AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023) siang secara tertutup. Alasan sidang digelar tertutup karena status AG yang masih di bawah umur. Di dalam tuntutannya, jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Penempatan Penjara: Dalam perkara ini, jaksa juga menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang  kepada David, sehingga tuntutan hukuman penjara pun dijatuhkan kepadanya. Adapun penempatan penjara untuk AG adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Share: Mantan Pacar Anak Rafel Alun Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan