Isu Terkini

Hakim Tolak Eksepsi AG, Persidangan Lanjut Pemeriksaan Saksi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait keterlibatan dirinya bersama tersangka Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan terhadap  Cristalino David Ozora (17).

Penolakan Eksepsi: AG diketahui datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB untuk menjalani sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 09.00 WIB di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan AG di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy Satrio (20) anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan temannya Shane Lukas (17).

Alasan penolakan nota keberatan ini, disebabkan pengadilan harus menolak eksepsi dari AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Lanjut Pemeriksaan Saksi: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan mengatakan, penolakan eksepsi disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara. Dengan demikian, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Hafiz melalui keterangan persnya seperti diberitakan Antara, Senin (3/4/2023). 

Perlu Pembukitan: Sementara itu, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini menyatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG karena posisinya bukan sebagai orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Maka menurutnya, perlu pembuktian persidangan.

“Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak. Dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan,” ucap Mellisa dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Saksi Bakal Diperiksa: Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain ayah korban D, Jonathan Latumahina. Selain itu, saksi lain yang dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan antara lain  Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Share: Hakim Tolak Eksepsi AG, Persidangan Lanjut Pemeriksaan Saksi