Hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer menyatakan bahwa ia dijatuhkan sanksi etika dan demosi selama satu tahun.
Tetap Anggota Polri: Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Lokasi Mutasi: Selama masa demosi, Ahmad menyebutkan Bharada E akan dimutasi dan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri. Bharada E juga diwajibkan untuk menyapaikan permohonan maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Bharada E dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Vonis Hukum: Sebelumnya Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara.