Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memangkas hak libur pekerja.
Bantahan: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Perppu Cipta kerja tidak memangkas hak libur pekerja.
“Tidak betul (libur 2 hari)” kata Indah ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin (2/1/2022).
Indah menerangkan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja, maka libur per pekan bakal otomatis dua hari.
“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur dua hari karena Pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja yang enam hari saja. Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja lima hari dalam seminggu, otomatis libur dalam seminggunya dua hari. Jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perpu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Waktu tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk waktu libur pekerja. Dalam Perppu itu waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam seminggu.
Hak libur: Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja. Dengan bunyi lengkap sebagai berikut:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Hal ini bermakna hak libur pekerja minimal hanya sehari dalam sepekan. Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak libur pekerja dua hari dalam sepekan.
Kemungkinan: Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat jatah libur dua hari dalam seminggu. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Jadi bagi pekerja yang jam kerjanya di antara 7-8 jam per hari masih memungkinkan untuk mendapat jatah libur dua hari dalam sepekan.
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” sebut Pasal 77 ayat (2).
Pada ayat selanjutnya di pasal yang sama dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Perppu itu tidak menjabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:
Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha PHK Pekerja Hamil-Anggota Serikat
Aturan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
Presiden Jamin Kepastian Investasi Meski UU Cipta Kerja Harus di Revisi