Isu Terkini

Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan Hari Arak Bali. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Penetapan: Wayan Koster mengatakan, penetapan itu ditujukan guna melindungi arak khas Bali.

“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali,” kata Koster, dilansir Antara.

Tujuan: Selain itu, penetapan hari arak Bali juga dimaksudkan demi memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman tersebut sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Ia mengimbau seluruh komponen menghindari pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan: Selain itu, Koster juga mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

Tanggal 29 Januari sendiri merupakan hari ditetapkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sejak berlakunya pergub tersebut, masyarakat pelaku usaha arak bali, seperti UMKM maupun koperasi, mendapat perlindungan dan legalitas.

Bahkan berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapat izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

“Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda RI

Ketamine Digadang-gadang jadi Obat Mujarab untuk Pecandu Alkohol

Kerah Biru: Pengrajin Alkohol Medis dan Ciu di Desa Bekonang

Share: Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali