Isu Terkini

Ancaman Denda bagi Pemilik Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc

Sejumlah daerah telah menerbitkan aturan mengenai kewajiban pemilik mobil untuk mempunyai garasi. Hal itu dimaksudkan agar mereka tidak parkir di bahu jalan sehingga mengganggu aktivitas sesama warga.

Denda Rp2 juta: Kota Depok, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memilih untuk menerapkan aturan tersebut. Pengaturan mengenai hal itu tertuang dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Ketentuan mengenai hal itu resmi diterapkan pada 8 Januari 2022. Perda itu juga mengatur mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih nekat memarkirkan kendaraan di jalan.

Sanksi berupa denda duit dengan nominal Rp2 juta.

Aturan lengkap: Adapun bunyi lengkap ketentuan itu tertuang dalam Pasal 34A dan 34B sebagai berikut:

34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
1. milik sendiri
2. sewa
3. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1. peringatan tertulis, dan
2. denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Jakarta lebih dahulu: DKI Jakarta sebetulnya lebih dahulu memiliki aturan semisal. Aturan mengenai kewajiban untuk mempunyai garasi bagi pemilik mobil tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan itu diluncurkan pada era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi.

Aturan mengenai itu termaktub dalam Pasal 140 ayat 3 yang berisi bahwa surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

“Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” tulis ketentuan tersebut.

Adapun bunyi lengkap Pasal 140 itu adalah:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kendati Jakarta lebih dahulu mempunyai aturan semacam itu, namun penggunaannya di lapangan masih kurang kentara. Terbukti masih banyak didapati kendaraan yang terparkir di sejumlah jalan Ibu Kota.

Baca Juga:

Tukang Parkir Jambret WNA Jepang Pekerja Proyek MRT

Lagi, Penembakan Terjadi di Parkiran Gereja Iowa AS

Kronologi Presma Trisakti Diduga Dianiaya Karena Tarif Parkir

Share: Ancaman Denda bagi Pemilik Mobil Tapi Tak Punya Garasi