Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan bagi warga warganya yang akan melancong ke Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Departemen Luar negeri dan Perdagangan Australia memperbarui saran perjalanan bagi warganya ke Indonesia untuk “berhati-hati.”
Alasan: Langkah itu diambil buntut pengesahan RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (6/12/2022). Di mana dalam sejumlah pasalnya berisi ancaman pemidanaan terhadap kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dan seks di luar nikah.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis pemberitahuan itu yang di-posting di situs web Smart Traveler, dilansir dari News.com.au, Jumat (9/12/2022).
Karena KUHP: Pengumuman itu memperingatkan wisatawan atau mereka yang akan melancong ke Indonesia untuk berhati-hati atas aturan baru tersebut.
“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” katanya.
Seperti diketahui, media-media Barat mengkhawatirkan hadirnya pasal pemidanaan terhadap kumpul kebo dan seks di luar nikah dalam KUHP. Amerika Serikat (AS) melalui duta besarnya untuk Indonesia, Sung Kim juga mewanti-wanti dampak negatif pasal tersebut bagi iklim investasi di Tanah Air.
Diluruskan: Melansir Antara, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait dengan aturan pasal perzinaan dalam KUHP baru.
Pasal perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, kata Dini Purwono, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Sebenarnya, menurut Dini, tidak ada perubahan substantif terkait dengan pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
Sementara itu, berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Baca Juga:
Jubir KUHP Bantah PBB terkait Tak Hormati HAM
Ma’ruf Amin: Tak Perlu Ada Amarah dan Kebencian terkait KUHP