Polisi menetapkan dua pelajar pelaku penganiayaan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, seorang nenek sebagai tersangka. Kedua pelajar tersebut berinisial ZA dan IH.
Jadi tersangka: Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan. Polisi menggunakan Pasal 352 terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
“Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Tak ditahan: Berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan: Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Tapsel, Sumatera Utara. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR, dan RM. Video kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11/2022) sore itu sempat viral.
Video tersebut memperlihatkan sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol seorang nenek. Lalu, seorang pelajar di antaranya terlihat menendang nenek itu. Dalam video tersebut, kuat dugaan yang menendang nenek tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Mereka merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel. Kecuali, ASH yang sudah lulus.
“Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM,” tutur Imam.
Baca Juga:
Viral Fans Jepang Bersih-bersih Stadion Usai Jagoan Hajar Jerman
Viral Rombongan Jeep Rubicon Paksa Masuk Bromo
Viral Perundungan Siswa SMP Bandung, Kepala Korban Ditendang