Isu Terkini

RKUHP Terbaru: Atur Pidana Hina DPR-Polri, Bisa Didenda Hingga Rp200 Juta

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi RKUHP

Pemerintah telah menyerahkan Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke DPR RI pada Rabu (9/11/2022).

Naskah RKUHP terbaru tersebut mengubah sejumlah pasal. Namun, naskah RKUHP itu mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

Di muka umum: Berdasarkan Pasal 349 ayat 1, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara dapat dipidana. Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara terancam penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, Pasal 349 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara dan mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

“Tindak pidana sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip Asumsi.co, Kamis (10/11/2022).

Secara daring: Bahkan, Pasal 350 ayat 1 mengatur pidana penghinaan lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan melalui media sosial.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi pasal itu.

Tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Besaran denda: Pasal 79 mengungkap besaran denda kategori II adalah Rp10 juta. Sedangkan besaran denda kategori III adalah Rp50 juta dan kategori IV mencapai Rp200 juta.

Baca Juga:

Hukuman Mati dalam RKUHP Bakal Jadi Hukum Alternatif yang Bisa Dievaluasi

Pasal Penghinaan Presiden di Draf RUU KUHP Alami Perubahan

Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan

Share: RKUHP Terbaru: Atur Pidana Hina DPR-Polri, Bisa Didenda Hingga Rp200 Juta