Isu Terkini

Jejak Bos MNC yang Ngamuk Soal TV Digital: Pernah Gugat YouTube-Netflix Cs

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi tv

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT memprotes kebijakan migrasi TV analog ke TV digital, dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).

Pelaksana ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsia).

Ditekan: HT mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital. Kendati sempat kukuh tak beralih ke siaran digital, televisi di bawah grup MNC akhirnya ikut beralih ke siaran digital.

Melalui akun Instagram pribadinya, HT pun menyampaikan permohonan maaf karena terpaksa beralih ke siaran digital. Buntutnya mereka yang belum memiliki set box untuk menangkap siaran TV digital tidak bisa menikmati siaran lagi.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek. Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis HT, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Kritisi: HT mengkritisi kebijakan tersebut. Dirinya memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya, menurut HT terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya. Sebab analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional.

“Membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” katanya.

Langkah lanjutan: Sementara, lanjut HT, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

“Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” katanya.

Pihaknya bakal mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi memastikan kepastian hukum atas ASO yang didorong pemerintah tersebut.

“Tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” ujar HT.

Jejak HT: Sebelum ramai soal ini, HT lewat perusahaannya MNC Group juga pernah menggugat keberadaan layanan berbasis Over The Top (OTT) atau menumpang seperti Netflix dan YouTube. Layanan mereka menumpang jaringan internet milik operator selular maupun penyedia internet kabel.

MNC Group beralasan gugatan bertujuan untuk menghadirkan konten yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Gugatan tersebut tidak hanya menitik beratkan pada kualitas konten yang lebih baik, melainkan juga komitmen aplikasi OTT atas konten-konten yang mereka siarkan.

Menurut MNC Group, OTT tidak memiliki beban tanggung jawab yang sama seperti para pemain lembaga penyiaran free-to-air (FTA). Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka OTT lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten-konten yang mereka siarkan. MNC menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Namun, pada awal 2021, MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan pihak MNC. MK menimbang gugatan tersebut tidak berdasar menurut hukum.

Baca Juga:

Detik-detik Suntik Mati TV Analog Hari Ini

Mahfud Pastikan Peralihan Siaran TV Analog ke Digital Berlangsung November

Menuju Kematian Siaran TV Analog di Jabodetabek

Share: Jejak Bos MNC yang Ngamuk Soal TV Digital: Pernah Gugat YouTube-Netflix Cs