Isu Terkini

Pemerintah Buka Suara terkait Polemik 7 Guru Besar FEB Unhas Mundur

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/HO Unhas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara terkait tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengundurkan diri.

Penjaminan mutu: Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam meminta Universitas Hasanuddin (Unhas) membuat mekanisme internal penjaminan mutu.

“Sebagai PTN Badan Hukum, mestinya Unhas memiliki mekanisme internal untuk penjaminan mutu dan resolusi konflik yang dapat dilakukan secara mandiri,” ujar Nizam, Jumat (4/11/2022), dilansir dari Antara.

Kemendikbudristek mendesak perguruan tinggi memperbaiki tata kelolanya agar bisa semakin otonom dan akuntabel. Terkait pengunduran tujuh guru besar FEB, kata dia, kasus tersebut sudah diselesaikan oleh pihak Unhas.

“Kasus tersebut sudah diselesaikan oleh Unhas,” ucapnya.

Guru besar mengundurkan diri: Sebelumnya, sebanyak tujuh guru besar FEB Unhas mengundurkan diri. Yaitu, Prof Muhammad Idrus Taba, SE, MSi; Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi; Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi; Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi; Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi; Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi; serta Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSi, CIPM.

Dalam surat pengunduran diri Siti Haerani, terungkap adanya intervensi Dekan FEB dalam memberikan nilai kepada mahasiswa S3. Siti Haerani mengaku diminta meluluskan mahasiswa yang tidak pernah hadir dalam perkuliahan.

“(nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri,” demikian isi surat tersebut.

Menurut Siti Haerani, tanpa alasan akademis serta pertimbangan objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang menghukumnya secara tidak pantas, tidak adil, dan tidak beretika. Caranya, Dekan FEB tidak melibatkannya dalam kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester akhir TA 2021-2022 hingga saat ini.

Baca Juga:

Pasien Suspek Cacar Monyet di Sulsel Sempat ke Jakarta

Link Alternatif Buka Pengumuman Hasil SBMPTN 2022

Pesawat Karya Seorang Pemuda Pinrang akan Segera Mengudara

Share: Pemerintah Buka Suara terkait Polemik 7 Guru Besar FEB Unhas Mundur