Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui aktor yang menyalin dan menonton CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terkait insiden pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirinya mengaku hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo memerintahkannya untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi.
Laksanakan perintah: Mantan Karo Paminal Propam Polri itu menyampaikan hal tersebut pada sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang menyalinnya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV,” kata Hendra.
Dua terdakwa: Hendra duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini bersama Kombes Agus Nurpatria. Pernyataan Hendra terlontar usai Majelis Hakim mendengar kesaksian Kompol Aditya.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa apakah ada keberatan dalam kesaksian tersebut. Hendra pun kemudian melontarkan pernyataan di atas.
Ucapan Hendra kemudian dipotong oleh Majelis Hakim, hakim mengatakan bahwa jika terdakwa tidak mengetahui peristiwa dimaksud, maka tidak perlu mengajukan keberatan.
“Karena Saudara tidak mengetahui, apa yang mau Saudara keberatan?” kata hakim.
Kasus perintangan penyidikan: Seperti diketahui, keduanya didakwa terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa melakukan perusakan CCTV yang berada di sekitar TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri. Perbuatan mereka dilakukan berkongsi dengan lima orang lainnya.
Kelimanya ialah Kompol Baiquni Wibowo, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Agus dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Minta Bantuan Tim KM 50 untuk Sisir CCTV Duren Tiga