Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) sebagai tersangka.
“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/2022), dilansir dari Antara.
Jerat pidana: Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Polisi belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan, tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Libatkan Densus 88: SE saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” tutur Zulpan.
Kronologi: Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.
Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.
Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan menyita pistol tersebut. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Baca Juga:
BNPT: Perempuan Pembawa Pistol Penerobos Istana Pendukung HTI