Sejumlah anak buah Ferdy Sambo merasa bimbang ketika diminta pimpinannya menghapus adegan dalam CCTV yang menunjukkan Brigadir J atau Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup.
Sebab fakta dalam CCTV itu berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri itu yang mengatakan bahwa ia tiba di rumah dinasnya usai insiden tembak-menembak terjadi.
Dalam dakwaan: Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan atas dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awal mula: Mulanya anak buah Sambo yang terdiri dari AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama melihat isi rekaman CCTV yang didapat dari menyisir sekitar kediaman Sambo. Dalam salah satu CCTV, mereka melihat penampakan Brigadir J yang masih hidup sesaat setelah Sambo memasuki kediamannya.
Arif yang kaget kemudian melaporkan hal itu ke Hendra. Hendra memahami ketakutan bawahannya itu, lantas dia mengajaknya untuk menemui Sambo di lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.
Temui Sambo: Mendengar cerita tersebut, Sambo pun marah. Dia meminta mereka untuk segera memusnahkan isi rekaman CCTV tersebut.
Bukannya ikut skeptis atas isi rekaman yang berbeda dengan cerita Sambo, menurut JPU, Hendra justru mengajak Arif untuk mempercayai Sambo.
“Namun terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada Arif, ‘sudah Rif kita percaya saja’” kata JPU.
Laksanakan tugas: Mereka pun keluar dari ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 20:30 WIB. Kemudian Arif menemui teman-temannya di pantry depan rumah dinas Sambo.
“Selanjutnya saksi Arif menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan rumah Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni untuk menghapus file di laptop dan flashdisk, ‘kalau sampai bocor, berarti kita berempat yang bocorin’” katanya.
Baiquni pun mempertanyakan keseriusan instruksi yang didengarnya dengan menyatakan, “yakin bang?” Pertanyaan berisi keraguan Baiquni itu dijawab Arif dengan kalimat, “perintah Kadiv (Propam)”
Kemudian Baiquni meminta waktu beberapa saat untuk melakukan pengaman file-file penting sebelum melakukan format guna menghapus file rekaman CCTV tersebut.
“Saksi Baiquni menyampaikan, ‘Bang minta waktu untuk back up file pribadi di laptop saya sebelum diformat’” katanya.
Keesokan harinya, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, Baiquni menemui Arif yang berada dalam mobil. Di sana ia menyampaikan bahwa file-file dalam laptopnya sudah bersih dan ia meletakan laptopnya di jok belakang sopir.
“Setelah itu saksi Baiquni pergi meninggalkan saksi Arif, kemudian sekitar pukul 23:00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Arif melalui WA call dan menanyakan pertanyaan apakah perintah Kadiv sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat “Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan atau belum’ Dan saksi Arif menjawab, ‘sudah dilaksanakan ndan’” katanya.
Rusak laptop: Selanjutnya pada 15 Juli 2022, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut menggunakan kedua tangannya. Laptop itu terbelah menjadi beberapa bagian, sehingga membuatnya rusak. Serpihan laptop itu ia masukan ke dalam kantung kertas untuk kemudian ia taruh di rumahnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Menangis Demi Buat Anak Buahnya Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir J
Kejagung Jawab Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi