Pengacara Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu,) Ronny Talapessy menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya. Termasuk, menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada E dari hukuman.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” ujar Ronny usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/10/2022), dilansir dari Antara.
Nantinya, saksi ahli maupun saksi meringankan akan menjadi kejutan yang dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi. Dalam menghadapi persidangan ini, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” tutur Ronny.
Tak ajukan nota keberatan: Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta, dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” tutur Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan. Yaitu, menembak Brigadir J.
“Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah,” ucapnya.
Kata dia, surat permohonan maaf Bharada E disampaikan dengan tulis kepada keluarga Brigadir J agar dia bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.
Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, timnya mempunyai strategi khusus. Salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.
“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” tutur Rony.
Pemeriksaan saksi: Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yaitu pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.
Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Bharada E Usai Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir J