Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/10/2022). Teddy Minahasa diperiksa secara paralel. Yaitu, pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Polda Metro Jaya.
“Senin ini baru mulai pemeriksaan TM,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, Senin (17/10/2022), dilansir dari Antara.
Pemeriksaan etik: Pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. Teddy Minahasa diperiksa untuk pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
“Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya,” tutur Dedi.
Pemeriksaan pidana narkoba: Sedangkan Polda Metro Jaya memeriksa Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba. Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik),” ucapnya.
Terancam pecat: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik. Ini agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya,” tutur Sigit.
Tersangka: Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Modus: Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, tetapi Irjen Polisi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca Juga:
Mahfud Sebut Penindakan Teddy Minahasa Tunjukkan Ketegasan Reformasi Polri
Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak dapat Hukuman Paling Berat
Kapolri Ancam Pecat Irjen Teddy Minahasa: Saya Tak Peduli Pangkatnya Apa