Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menegaskan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
“Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).
Mahfud mengatakan apabila dilihat dari normal formal, tak ada yang bisa disalahkan dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai statua FIFA,” ujar Mahfud.
Pria yang juga menjabat sebagai menteri itu menjelaskan bertanggung jawab itu pertama berdasar aturan-aturan resmi. Kemudian yang kedua berdasarkan moral.
“Karena tanggung jawab kalau berdasrkan aturan itu namanya tangung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai noram sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas, tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Salus Populi Suprema Lex Esto artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dari hukum yang ada. Dalam tragedi Kanjuruhan, kata Mahfud, keselamatan rakyat sudah terinjak-injak.
“Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 cctv yang dimiliki oleh aparat. Itu lebih mengerikan dari semprot mati semprot mati,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Mahfud: Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari yang Beredar
Saat Iwan Bule Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
Korban Gas Air Mata Kanjuruhan Butuh Sebulan Sembuh, Belum Tentu Bisa Normal