Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 15 hari.
SKB libur nasional: Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Jadi, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang tadi saudara-saudara saksikan,” ujar Muhadjir usai Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan dalam rapat koordinasi di tingkat menteri di kantor PMK yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Hari libur: Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak 2566 BE (Buddhist Era)
29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Baca Juga:
Qatar Pangkas Jam Kerja-Liburkan Sekolah Demi Hindari Kemacetan saat Piala Dunia 2022