Dewan Rakyat Malaysia telah resmi mengesahkan undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku penguntitan atau UU Anti-Penguntitan pada Senin (3/10/2022).
Disahkannya UU ini menjadi tonggak sejarah bagi Malaysia sebab negara itu turut bergabung ke dalam barisan negara di Asia Tenggara yang ikut mengesahkan aturan tersebut setelah Singapura dan Filipina.
Bentuk tindakan: Melansir Now This, pengesahan UU itu sangat melegakan kelompok advokasi perempuan, yang telah melobi undang-undang tersebut selama bertahun-tahun, setidaknya sejak tahun 2014.
Undang-undang diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang, seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.
Tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman hingga 3 tahun penjara. Amandemen baru datang setelah bertahun-tahun kerja keras dari kelompok aktivis, serta sejumlah kekerasan terhadap perempuan yang berawal dari insiden penguntitan.
Pada tahun 2013, sebuah laporan oleh Women’s Aid Organization, sebuah LSM Malaysia, melihat 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut dan menemukan bahwa 26 persen telah dibuntuti oleh pelakunya. Angka ini berada pada tingkat yang sama dengan negara lain, termasuk AS.
Hambatan: Salah satu hambatan utama untuk mengawasi penguntitan secara efektif di Malaysia adalah fakta bahwa secara budaya, insiden semacam itu sering dianggap murni sebagai masalah pribadi atau domestik daripada masalah hukum.
Lebih jauh lagi, bahkan ketika penegak hukum terlibat dalam insiden penguntitan, tindakan individu yang membentuk pola perilaku sering diselidiki secara terpisah, bukan sebagai bagian dari satu rangkaian yang berbahaya.
“Saya yakin mulai sekarang [bahwa] mereka yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih baik akan mendapatkannya, dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan mereka,” kata Wakil Menteri Malaysia untuk Perdana Menteri Malaysia. Departemen (Parlemen dan Hukum), Mas Ermieyati Samsudin.
Bui pelaku: Menurut Mas Ermieyati Samsudin sebelumnya banyak pelaku penguntitan yang lolos dari jerat hukum, namun dengan beleid baru ini mereka akan diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ada banyak insiden di mana pelaku lolos, tetapi dengan amandemen ini, kita bisa mencegahnya,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Penampungan 16 Calon PMI yang Bakal Dikirim ke Malaysia
Derita Zailis, TKI di Malaysia Korban Penyiksaan dan Tak Digaji