Isu Terkini

Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” ujar kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022), dilansir dari Antara.

Dipecat: Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022). Meski Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada Senin (19/9/2022).

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri. Lalu, meneruskannya ke Sesmilpres.

Pelimpahan tahap II: Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022) di Bareskrim Polri. Itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka: Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu. Pertama, perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kedua, perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh orang tersangka. Mereka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:

Sederet Janji Eks Pegawai KPK yang Kini Bela Keluarga Ferdy Sambo

Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo, Ungkit Temuan Komnas HAM

Alasan Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo

Share: Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo