Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Keputusan itu diambil menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah menjerat Lukas.
Pengganti: Sebagai pengganti Lukas, AHY menunjuk Willem Wendik untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
“Selama proses [hukum] berjalan, karena Pak Lukas tidak bisa menjalankan tugasnya, kami menunjuk Saudara Willem Wendik sebagai Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,” ujar AHY dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/9/2022).
Tak langgar aturan: AHY menjelaskan, pencopotan terhadap Lukas dan menggantinya dengan Willem Wendik tidak menyalahi aturan. Hal itu sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang bintang mercy itu.
Willem Wendik merupakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Ia diketahui juga menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.
“Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Saudara Willem Wendik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Bisa diangkat kembali: Pada kesempatan itu, AHY menegaskan bahwa apabila di kemudian hari Lukas terbukti tidak bersalah, maka ia akan kembali diangkat pada jabatannya. Hal itu sejalan dengan aturan yang termaktub dalam AD/ART Demokrat.
“Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 6,” ujarnya.
Akan tetapi jika putusan hukum mengatakan sebaliknya, maka menurut AHY memilih ketua DPD Demokrat di Papua tetap dengan mekanisme musyawarah daerah luar biasa. Menurut AHY, partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang tengah menjerat Lukas.
“Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat akan tetap menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir dari pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum Lukas berdalih bahwa kliennya sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Mereka bahkan mengajukan permohonan agar kliennya bisa berobat ke luar negeri.
Baca Juga:
Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan karena Sakit, KPK: Harus Disertai Dokumen Medis
Soal Kasus Lukas Enembe, Wapres Ma’ruf: Semua Orang Harus Patuh Hukum
Gubernur Papua Diduga Pernah Transaksi Rp560 Miliar di Kasino