Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan lembaga yudikatif (pengadilan).
Sebab, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan eksekutif (pemerintah) justru sering gembos di lembaga yudikatif.
“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Lembaga yudikatif menggunakan hak istimewa hakim sebagai tameng.
“Mereka selalu berdalih bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, mafia hukum di pengadilan bisa seenaknya mengkorting hukuman koruptor dengan diskon besar. Bahkan, dapat membebaskan koruptor. Lembaga eksekutif tidak dapat mencampuri wewenang Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA merupakan bagian dari lembaga yudikatif.
Usut korupsi di pemerintahan: Ia menganggap, pemerintah sudah bertindak tegas untuk memberantas korupsi. Termasuk, mengamputasi bagian tubuhnya sendiri dengan menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, hingga Satelit Kemenhan.
“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” ucapnya.
Cari formula reformasi: Ia mengaku diminta Presiden Jokowi untuk mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.
“Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. “Presiden sangat serius tentang ini,” tutur Mahfud.
Baca Juga:
Mahfud MD: Status opini WTP Tak Jamin Bebas Korupsi
Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Banyak Dikorupsi: Rakyat Miskin, Pejabat Foya-foya