Isu Terkini

KPK akan Buru Hakim Agung jika Tidak Kooperatif

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal memburu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati jika yang bersangkutan tidak kooperatif. Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Akan buru: Firli menegaskan pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujar Firli dalam konferensi pers yang disiarkan lewat daring, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baru menahan 6: Lembaga antirasuah itu baru menahan enam orang. Sementara, empat orang lainnya, termasuk Sudrajad belum ditahan.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” katanya.

Minta kooperatif: Firli meminta keempat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun keempat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.

Adapun tersangka yang berperan sebagai penerima suap ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.

Jeratan: Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengungkapan perkara ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:

KPK Ngaku Sedih Harus Tangkap Hakim Agung

Hakim Agung jadi Tersangka KPK

KPK Lakukan OTT di Mahkamah Agung

Share: KPK akan Buru Hakim Agung jika Tidak Kooperatif