Isu Terkini

Akhir Karier Ferdy Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Mako Brimob Hari Ini

Mabes Polri menolak upaya banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara.

Hasil itu menguatkan putusan dalam sidang kode etik sebelumnya yang memutuskan tersangka utama pembunuh Brigadir J itu dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Final: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan pemberhentian Ferdy Sambo tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022), seperti dikutip melalui Antara.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” kata Dedi.

Akhir riwayat Sambo: Putusan banding tersebut menjadi akhir riwayat karier Sambo di Polri. Ia menjadi tersangka utama dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J diberondong sejumlah tembakan di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kasus Sambo: Mulanya ia berdalih bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi baku tembak. Bahkan sang istri, Putri Candrawathi sempat melaporkan aksi dugaan pelecehan Brigadir J ke Polri Metro Jakarta Selatan sebelum kasusnya dihentikan Polri.

Sambo bersama istrinya dan tiga tersangka lain, yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Peran: Peran Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia diduga menskenariokan seolah Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Dalam gelaran rekonstruksi, Sambo terlihat menembak sebanyak beberapa kali ke tangga dekat lokasi tubuh Brigadir J tergeletak.

Setelah menjadi tersangka, Sambo menjalani sidang etik pada 25-26 Agustus 2022. Sidang itu memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) Sambo. Namun, Ferdy Sambo tak berpasrah tangan, ia kemudian melawan putusan itu dengan mengajukan banding.

Sidang banding pun digelar pada pukul 10:30 WIB, Senin (19/9/2022). Sidang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan diikuti Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Namun sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tetap Dipecat usai Banding Ditolak

Ferdy Sambo Tak akan Hadiri Sidang Etik Banding

Sidang Banding Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Share: Akhir Karier Ferdy Sambo