Isu Terkini

MK Luruskan Isu Jokowi Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/ Biro Setpres

Mahkamah Konstitusi (MK) meluruskan pernyataan Jubir MK, Fajar Laksono yang sempat menyebut presiden dua periode dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden (Cawapres). MK menekankan bahwa pernyataan itu murni pendapat pribadi Fajar bukan sikap resmi MK.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan
dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” tegas MK melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Respons pribadi: Menurut MK, pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab pertanyaan wartawan melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

Kapasitas akademisi: MK menerangkan, di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi.

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini menurut MK Fajar membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan,” katanya.

Spontan: Menurut MK, pada saat menjawab chat WA dimaksud, Fajar tidak terlalu memperhatikan bahwa
jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. Sehingga Fajar menyampaikan jawaban tersebut secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif.

Kontroversi: Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hanya saja hal itu terganjal etika dalam berpolitik.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar kepada Asumsi.co, Senin (12/9/2022).

Secara etika dilarang: Menurut Fajar, secara etika politik presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun semua itu bergantung pada pandangan masing-masing.

“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.

Baca Juga:

MK: Jokowi Bisa Maju Lagi di Pilpres 2024 sebagai Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi

Luhut Ngaku Tak Pernah Bikin Wacana Tiga Periode Jokowi

Share: MK Luruskan Isu Jokowi Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024