Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) Wibowo, Erman Umar menyebut, kliennya menolak perintah Ferdy Sambo saat diminta menembak Brigadir J di rumah Saguling III, karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga akhirnya, Bripka RR diminta untuk memanggil Bharada E.
Ferdy Sambo menangis: Erman mengklaim, kliennya tidak terpikir akan ada penembakan terhadap Brigadir J. Apalagi, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas. Saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J, Bripka Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.
“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” ujar Erman, dilansir dari Antara.
Tak melihat penembakan: Saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, Bripka RR tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak. Sebab, Bripka berdiri di belakang Bharada E, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.
Saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan. Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” tutur Erman.
Menurut Erman, apa yang disampaikan Bripka adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).
Mengenal Brigadir J: Bripka RR juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Bripka RR mengenal Brigadir saat Ferdy Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.
Bripka RR menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga:
Bripka RR Cerita Detik-detik Menegangkan di Rumah Magelang
Alasan Polisi Tak Ungkap Hasil Lie Detector Putri Candrawathi