Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja sebagai anggota.
Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022), dilansir dari Antara.
Tak profesional: Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin Hatorangan Hariadja tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021.
Padahal, itu merupakan tugasnya selaku atas penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. Imbasnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terima suap: Selain itu, Edwin Hatorangan Hariadja diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi, yang berasal dari barang bukti sitaan penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura. Edwin Hatorangan Hariadja menggunakan uang suap itu untuk kepentingan pribadi.
Hasil sidang etik: Edwin Hatorangan Hariadja bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri. Selain Edwin Hatorangan Hariadja, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
“Atas putusan tersebut, Kombes Pol. Edwin menyatakan banding,” tutur Dedi.
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Selain itu, putusan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ucapnya.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pasok Sabu ke Bandung