Polri tengah mengusut dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Polisi menaksir dugaan kerugian negara dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp451,6 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, perjanjian jual beli BBM nontunai yang diduga mengandung unsur korupsi antara PT PPN dan AKT itu terjadi pada periode 2009-2012. Transaksi tersebut ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. PPN sendiri merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak dalam distribusi bahan bakar.
Isi kontrak: Pada periode pertama kontrak menyepakati transaksi sebesar 1.500 kiloliter (kl) per bulan. Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I). Kemudian tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kiloliter per pemesanan (Addendum II).
“Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dugaan kerugian: Dari transaksi tersebut, polisi menduga ada kerugian negara mencapai Rp451,66 miliar yang timbul lantaran PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012.
Dugaan itu terendus lantaran PT PPN tidak memutus kontrak dengan PT AKT meski mitranya sudah tidak melakukan pembayaran pada periode tersebut. Hal itu dikuatkan lantaran Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.
“Terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” terang Dedi.
Lakukan pendalaman: Dedi mengaku, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih jauh. Misalnya dengan membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling para pihak yang terlibat.
“Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan ‘profiling’ pihak-pihak yang diduga terlibat guna ‘asset recovery’,” ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Bicara Rencana Kenaikan Harga BBM