Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab Brigadir J sempat tidak dimakamkan secara kedinasan di Jambi. Ternyata, ada keterlibatan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Saat akan dimakamkan personel dari Propam Polri menolak untuk permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel di Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela, sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menghalangi buka peti: Di malam harinya, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendatangi keluarga dan meminta agar tidak ada yang merekam suasana ketika peti jenazah Brigadir J di rumah duka.
“Kemudian malam harinya, datang personel Divisi Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam, dengan alasan terkait masalah aib,” tutur Sigit.
Pemakaman secara kedinasan: Sebelumnya, prosesi pemakaman Brigadir J secara kedinasan digelar setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022). Pemakaman tersebut telah sesuai dengan harapan pihak keluarga Brigadir J.
Namun, pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menyayangkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan. Pihaknya menganggap Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Baca Juga:
IPW: Dimakamkan Secara Kedinasan Bukti Brigadir J Korban