Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan disekap di Kamboja. Kabar penyekapan itu berawal dari sebuah komentar akun @angelinahui97 di media sosial Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Ganjar memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng untuk melakukan pengecekan.
“Segera cek @nakertrans.provjateng,” ucapnya.
Penipuan penempatan kerja: Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, 53 WNI yang bekerja di Kamboja itu diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja. Sebanyak 53 WNI yang bekerja di Kamboja itu juga diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy,” ujar Sakina, dilansir dari Antara.
Dijanjikan kerja: Menurut Sakina, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center (CS), dan bagian keuangan. Namun, di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Modus pemberangkatan secara ‘unprosedural’ dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan,” tutur Sakina.
Koordinasi dengan Kemenlu: Disnakertrans Jateng berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, kata dia, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, serta melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan otoritas setempat.
“KBRI Kamboja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu. KBRI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya,” ucapnya.
Baca Juga:
Survei Charta Politika: Ganjar Menang di Sumut-Lampung, Prabowo Sumsel
Survei PRC: Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan
Survei Charta Politika: Ganjar Unggul Telak di Jateng dan Jatim