Modus penipuan berbasis teknologi kian marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, belakangan marak terjadi modus pembegalan rekening tanpa disadari korban.
Modus ini dikenal sebagai social engineering (soceng) atau rekayasa sosial. Soceng bisa menguras rekening nasabah kurang dari 10 menit.
OJK menerangkan bahwa teknik ini adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban supaya bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Teknik: Soceng menggunakan manipulasi psikologis, dengan mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Minta data pribadi: Pelaku biasanya menghubungi korban lewat sambungan telepon, email atau chat. Pelaku soceng akan meminta calon korban supaya menyerahkan sejumlah informasi sebagai berikut:
Modus: Melalui akun Twitter resminya, OJK merangkum ada empat modus pelaku soceng yang tengah marak, antara lain:
Info Perubahan Tarif Transfer Bank
Penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password.
Tawaran Menjadi Nasabah Prioritas
Penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor Kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password.
Akun Layanan Konsumen Palsu
Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.
Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai
Penipu menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
OJK mengingatkan bahwa petugas dari bank tidak pernah meminta data pribadi apa pun kepada nasabah. Jika nasabah dihubungi seseorang yang mengaku petugas dari bank dan meminta informasi pribadi, maka OJK meminta mewaspadai hal itu.
“Hati-hati tertipu soceng. Petugas Bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial, Email, dan Website Bank,” tulis OJK.
Baca Juga:
Polisi Tiup Angin Segar untuk Korban DNA Pro
Kronologi Wanita Bersuami Perempuan, Ketahuan karena Utang pada Mertua