Pendiri Rumah Pancasila sekaligus aktivis hukum mengirim
surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya permohonan penyediaan “bilik
bercinta” atau “conjugal room” di seluruh lembaga pemasyarakatan
sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam memenuhi kebutuhan
seksualnya secara legal.
“Negara menjamin pemenuhan kebutuhan seksual warga
binaan di berbagai lapas dengan membuat kebijakan aturan yang berorientasi pada
‘conjugal visit’,” kata Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera, di Semarang,
Jumat (10/6/2022), melansir Antara.
Dasar hukum: Yosep Parera
beranggapan pemenuhan kebutuhan seksual tersebut didasarkan atas Pasal
28B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Buat aturan pelaksana: Selain itu, kata dia hal tersebut
dijamin dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya pemerintah hanya tinggal membuat aturan pelaksanaannya yang bisa
berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Selama ini sipir lapas tidak berani mengambil keputusan
untuk menyediakan “bilik bercinta” karena, menurut Yosep Parera,
mereka berpikir belum ada aturan yang jelas mengenai hal itu.
Dia berharap, melalui surat tersebut, Presiden Jokowi bisa
mewujudkan penyediaan “bilik bercinta” di seluruh lapas.
Untuk belum nikah: Selain untuk warga binaan yang sudah
memiliki suami atau istri resmi, kata Yosep Parera, “bilik bercinta” juga diharapkan
bisa digunakan bagi napi yang belum berkeluarga atau menikah.
“Napi yang belum berkeluarga, namun harus menjalani
hukuman yang panjang tentunya butuh menyalurkan hasrat seksualnya. Hal tersebut
nantinya bisa diatur,” katanya.
Cegah penyimpangan: Selain memenuhi hasrat seksual, Yosep
Parera memandang keberadaan “bilik
bercinta” diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan seksual di
dalam lapas.
“Kalau hasrat seksual tidak disalurkan ke istri atau
suami dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seksual, seperti hubungan sesama
jenis,” pungkasnya.
Baca Juga