Polisi mengungkap fakta terbaru soal pelat nomor mobil kode RFH yang dipakai pelaku penganiayaan, Faisal Marasabessy (22) terhadap anak anggota DPR RI, Justin Frederick (23) di Tol Dalam Kota, Jakarta.
Faisal merupakan anak Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy. Sementara Justin anak anggota DPR Indah Kurniawati.
Pelat palsu: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Faisal Marasabessy diketahui bahwa nomor polisi B 1146 RFH itu bukan plat asli mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka.
“Kita dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan nomor kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nomor polisi itu digunakan oleh kendaraan sedan,” kata Endra Zulpan di Jakarta dikutip Antara.
Tak ada dokumen: Zulpan menambahkan, tersangka saat dilakukan pemeriksaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan terkait plat nomor RFH tersebut. Zulpan menjelaskan, pemilik kendaraan tidak dapat sembarangan menggunakan plat RFH karena ada sejumlah ketentuan.
“Itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang,” tutur Zulpan.
Kasus berawal: Zulpan mengungkap kasus penganiayaan itu berawal dari serempetan antara mobil pelaku dan korban.
“Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban,” kata Zulpan.
Kronologi: Zulpan menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.40 WIB itu berawal ketika korban bersama kekasihnya hendak menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek sang kekasih. Korban yang mengendarai mobil sedan kemudian masuk tol melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB dengan mengemudi di lajur kanan.
“Kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH,” ujar Zulpan.
Keributan dimulai: Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet. Kemudian pengemudi Nissan X-Trail itu menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban hingga terjadi keributan seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.
“Awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Faisal Marasabessy Penganiaya Anak Anggota DPR Jadi Tersangka