Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang
pemuda berinisial DP (19) yang diduga merampok
sebuah toko minimarket karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi
online.
“Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman
online yang sudah jatuh tempo,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif
di Indramayu, Kamis (2/6/2022), seperti dilansir Antara.
Karena pinjol dan judol: kman mengatakan tersangka DP
memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp 6 juta yang sudah jatuh tempo dengan
terkena denda mencapai Rp 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka,
pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang
bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk
bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
“Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan
sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok,” katanya.
Todongkan sajam: Lukman menambahkan tersangka DP melakukan
aksinya seorang diri pada Selasa (31/5/2022) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang
sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang
sekitar Rp 19 juta.
“Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman
kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Lukman.
Baca Juga